Jumat, 15/11/2024 - 15:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani Segera Disidang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Serang sudah melimpahkan berkas dakwaan Nikita ke Pengadilan Negeri Serang pada Senin (7/11).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dengan begitu, kasus Nikita Mirzani akan segera diajukan ke persidangan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sudah (dilimpahkan) tadi jam 12.00 WIB telah dilimpahkan, oleh jaksa penuntut umumnya Budi Atmoko,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Senin (7/11).

Berita Lainnya:
Momen Deddy Corbuzier Dicuekin Jenderal TNI di Acara Sertijab Menhan
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Saat ini pihak kejaksaan menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan oleh PN Serang. Lima jaksa disiapkan untuk menangani kasus Nikita di persidangan nanti.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang,” ucap Rezkinil.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Nikita Mirzani (Supriyanto/tabloidbintang.com)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022. Masa penahanan tahap pertamanya akan berakhir pada 13 November 2022 mendatang.

Berita Lainnya:
Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Korupsi Dikembalikan, Kejagung: Tergantung Pembuktian

Kejaksaan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani. Namun, dalam persidangan nanti tidak menutup kemungkinan janda tiga anak itu akan mendapat kelonggaran dari Majelis Hakim.

“Ketika sudah dilimpahkan, habislah kewenangan JPU, semua beralih ke Majelis Hakim, termasuk apakah nanti penahanan diperpanjang atau tidak,” terang Rezkinil.

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

وَلَا تَقُولُوا لِمَن يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَٰكِن لَّا تَشْعُرُونَ البقرة [154] Listen
And do not say about those who are killed in the way of Allah, "They are dead." Rather, they are alive, but you perceive [it] not. Al-Baqarah ( The Cow ) [154] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi