Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani Segera Disidang

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Serang sudah melimpahkan berkas dakwaan Nikita ke Pengadilan Negeri Serang pada Senin (7/11).

Dengan begitu, kasus Nikita Mirzani akan segera diajukan ke persidangan.

ADVERTISEMENTS

“Sudah (dilimpahkan) tadi jam 12.00 WIB telah dilimpahkan, oleh jaksa penuntut umumnya Budi Atmoko,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Senin (7/11).

ADVERTISEMENTS

Saat ini pihak kejaksaan menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan oleh PN Serang. Lima jaksa disiapkan untuk menangani kasus Nikita di persidangan nanti.

ADVERTISEMENTS

“Penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang,” ucap Rezkinil.

ADVERTISEMENTS

Nikita Mirzani (Supriyanto/tabloidbintang.com)

ADVERTISEMENTS

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022. Masa penahanan tahap pertamanya akan berakhir pada 13 November 2022 mendatang.

ADVERTISEMENTS

Kejaksaan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani. Namun, dalam persidangan nanti tidak menutup kemungkinan janda tiga anak itu akan mendapat kelonggaran dari Majelis Hakim.

“Ketika sudah dilimpahkan, habislah kewenangan JPU, semua beralih ke Majelis Hakim, termasuk apakah nanti penahanan diperpanjang atau tidak,” terang Rezkinil.

Sumber: Tabloidbintang

Exit mobile version