BANDA ACEH – Sholeh (47) ditemukan tewas di Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Jember, Rabu (18/5/2022). Warga Kecamatan Rambipuji, Jember diduga jadi korban pengeroyokan.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, motif penganiayaan masih terus didalami penyidik. Namun, berdasar pemeriksaan sementara, korban sempat dituduh sebagai maling atau pencuri.
“Jadi sebelum kejadian tersangka R mengajak korban beserta dua orang rekannya untuk datang (mengunjungi) rumahnya di Ambulu. Dengan alasan mengajak untuk melihat sapi,” kata Hery mengutip dari Suarajatimpost.com, Kamis (19/5/2022).
Sesampainya di rumah R, di sekitar Dusun Sumberan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, lanjut Hery, ada teman-teman dari pelaku yang lain saat itu, dan sedang pesta minuman keras (miras) jenis arak.
“Kemudian mengajak korban dan rekan-rekannya untuk bergabung minum,” katanya.
Namun sekitar pukul 01.30 WIB, lanjut Hery, korban pamit untuk pulang. Tidak lama setelah itu, para pelaku di TKP (rumah R), mendengar teriakan maling dari arah selatan masjid (An Nabah).
Para pelaku saat itu (berjumlah 10 orang), mendatangi sumber suara, dan mendapati korban terkapar di pinggir jalan tidak jauh dari kendaraan (motor) yang digunakan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Hery, salah satu tersangka membawa korban kembali ke rumah R, dan korban dianiaya saat itu.
“Dengan cara memukul menggunakan batang bambu sepanjang kurang lebih 1,5 meter, balok kayu sepanjang kurang lebih 30 cm, dan sebongkah batu sebesar (kurang lebih) kepala orang dewasa,” sebutnya.
“Korban dianiaya pada bagian kepala, dada, dan perut korban. Sampai korban meninggal dunia,” sambungnya.
Terkait aksi penganiayaan yang dilakukan, kata Hery, keterangan dari para pelaku saat pemeriksaan masih berbelit-belit.
“Meskipun mereka mengakui melakukan penganiayaan. Tapi mereka merasa korban adalah maling (berdasarkan ada teriakan maling dari arah selatan Masjid An Nabah),” jelas dia.
Dari pernyataan pelaku, masih kata Hery, juga karena di daerah (TKP) itu sering terjadi kemalingan (pencurian).
“Jadi diduga korban dianiaya karena dituduh sebagai pencuri,” ulasnya.
Namun demikian, terkait informasi penyelidikan sementara ini masih dilakukan lidik mendalam.
“Karena untuk motif masih kami dalami, sebab dari keterangan beberapa orang tersangka masih tidak ada kesesuaian,” jelas dia.
Hery menambahkan, setelah para pelaku menjalani pemeriksaan secara keseluruhan, pihaknya akan memaparkan motif pembunuhan tersebut.
Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya adalah alat-alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan berat.
“Diantaranya batang bambu, sebongkah batu, dan balok kayu. Juga beberapa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian,” sebutnya.
“Terhadap para tersangka, akan diterapkan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Para pelaku yang kami amankan ada 7 orang, 3 lainnya masih DPO,” imbuhnya.