Jumat, 15/11/2024 - 22:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Kasus Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino sampai pada babak akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8), majelis hakim menjatuhi vonis 6 bulan penjara terhadap keduanya. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Putra Siregar dan Rico Valentino mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni vonis 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya bersalah atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban.

Berita Lainnya:
Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Korupsi Dikembalikan, Kejagung: Tergantung Pembuktian
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” ujar hakim ketua di persidangan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022. Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.

Berita Lainnya:
'Buku Nikah' Rizky Febian dan Mahalini Bikin Heran Pengadilan Agama
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022. JPU meminta kepada majelis hakim agar Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi 10 bulan penjara atas dugaan pengeroyokan yang mereka lakukan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sumber: Tabloidbintang

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِّنكُمْ وَأَنتُم مُّعْرِضُونَ البقرة [83] Listen
And [recall] when We took the covenant from the Children of Israel, [enjoining upon them], "Do not worship except Allah; and to parents do good and to relatives, orphans, and the needy. And speak to people good [words] and establish prayer and give zakah." Then you turned away, except a few of you, and you were refusing. Al-Baqarah ( The Cow ) [83] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi