Kasus Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kasus pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino sampai pada babak akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8), majelis hakim menjatuhi vonis 6 bulan penjara terhadap keduanya. 

Putra Siregar dan Rico Valentino mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni vonis 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya bersalah atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban.

ADVERTISEMENTS

“Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” ujar hakim ketua di persidangan.

ADVERTISEMENTS

Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022. Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.

ADVERTISEMENTS

Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022. JPU meminta kepada majelis hakim agar Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi 10 bulan penjara atas dugaan pengeroyokan yang mereka lakukan.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Tabloidbintang

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version