BANDA ACEH – Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seorang desainer interior bernama Rudi terhadap Iko Uwais akhirnya berujung damai. Kedua belah pihak telah menemui kata sepakat setelah melakukan mediasi di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, pada Senin (11/7).
Sebagai tindak lanjut dari perdamaian tersebut, kedua belah pihak kemudian sama-sama mencabut laporan polisi.
“Hasil dari mediasi yang dilakukan semalam (Senin) ini disepakati oleh kedua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (12/7).
Zulpan mengatakan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Iko dihentikan. Begitu juga laporan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Iko Uwais terhadap Rudi ke Polda Metro Jaya.
“Penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan Peraturan Kapolri Tahun 2001 tentang restorative justice sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara,” papar Zulpan.
Rudi lebih dulu melaporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan tindak penganiayaan. Tak terima dilaporkan, Iko Uwais melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Sumber: Tabloidbintang