BANDA ACEH -Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bakal segera diperiksa usai penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus unggahan foto stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Presiden Jokowi ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, menyampaikan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dilakukan setelah penyidik memeriksa ahli bahasa, ahli agama dan ahli media sosial.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saudara Roy Suryo. Maka nanti akan disampaikan kapan untuk pemanggilannya,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/6).
Naikknya status kasus unggahan stupa mirip Jokowi ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana.
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Namun oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.
Selain Kevin, seseorang atas nama Herna Sutana juga melaporkan Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.