Sabtu, 16/11/2024 - 16:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Suap Sudrajad Dimyati Merembet ke Hakim Agung Lain, Azmi Syahputra: Lukai Kehormatan Hakim

BANDA ACEH -Seorang Hakim Agung seharusnya meletakkan perilaku dan logika berpikir yang bersih dan tidak berperilaku curang, apalagi terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi seperti yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang terlibat kasus suap.

Demikian pandangan dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra soal kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang diduga menyeret Hakim Agung lainnya. Adapun Hakim Agung yang dimaksud, yakni Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun keduanya mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

“Pengembangan penyelidikan kasus Hakim Agung SD yang merebak dalam korupsi ini seolah membuat dampak bagi nama baik institusi, termasuk terlukai fungsi dan kedudukan kehormatan hakim jadi ikut terbawa dalam peristiwa pusaran korupsi suap yang dilakukan setingkat hakim agung,” kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/10).

Azmi menilai, rentetan kasus yang bisa menyeret Hakim Agung lain adalah tanda yang tidak baik bagi lembaga penegak hukum setingkat MA.

“Hakim Agung yang korupsi kehilangan rasionalitas, minim kesadaran. Padahal Hakim Agung seharusnya meletakkan perilaku dan logika berpikir yang bersih dan tidak berperilaku curang,” kata Azmi.

Sebab sejatinya kata Azmi, musuh utama pemberantasan korupsi tidak lain adalah yang dilakukan oleh penyelenggara negara itu sendiri.

“Alih-alih korupsi diberantas dari bumi pertiwi, yang terjadi malah pembalikan lewat jalan legal. Perilaku koruptif di ruang yudikatif ini cendrung didasari perilaku tidak jujur, motifnya lupa diri dan kepentingan sesaat demi kekuasaan,” pungkas Azmi.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi