BANDA ACEH – Polda Jawa Timur resmi menahan Gus Samsudin terkait kasus video ajaran tukar pasangan. Pria asal Ngawi Jawa Timur itu terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya.
Tak hanya Gus Samsudin, hasil penyidikan sementara, polisi ungkap ada potensi tersangka tambahan selaim Gus Samsudin. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan bahwa untuk pelaku lain ada, namun dirinya masih mendalami lebih lanjut terkait peran calon tersangka itu.
“Calon tersangka lain ada, tapi penyidik lakukan pendalaman lagi, seperti apa perannya dan sejauh mana. Kalau sekarang, 1 tersangka tapi calon tersangka lain sudah kami kantongi namanya,” ujar Charles.
Dia meminta publik untuk bersabar. Saat ini, kata Charles, penyidik masih berfokus terhadap Gus Samsudin. Gus Samsudin berperan membuat video terkait ajaran boleh bertukar pasangan.
Diketahui, Gus Samsudin membuat video itu bersama rekannya. Kemudian, video itu diunggahnya di media sosial.
“Kami masih fokus ke Samsudin yang membuat dan rekannya yang membantu membuat video tersebut dan upload ke media sosial. Alhasil, menyebabkan keonaran di publik atau sosial kemasyarakatan,” jelas Charles.
Sebelumnya, Gus Samsudin dikenakan pasal 28 ayat 2 dan 28 ayat 3 UU ITE. Charles menyampaikan, ditetapkannya itu karena Gus Samsudin telah membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di sosial masyarakat