Kata Jokowi: Kita Tidak Sadar Sudah Dijajah Secara Ekonomi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). FOTO/Net. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Indonesia tak hanya menjadi konsumen tetapi harus menjadi produsen. Pasalnya, ia tak mau Indonesia dijajah di era modern dengan masifnya barang impor di e-commerce.

“Jangan mau kita terkena juga kolonialisme di era modern ini. Kita enggak sadar tahu-tahu kita sudah dijajah secara ekonomi,” ujar Jokowi di depan Peserta Program Pendidikan Lemhannas Tahun 2023, di Istana Negara pada Rabu (4/10).

ADVERTISEMENTS

Iya berharap Indonesia bisa menguasai pasar ekspor, setidaknya di Asia Tenggara (Asean).

ADVERTISEMENTS

“Jangan sampai kita terlena dalam hitungan bulan, enggak mau saya terkena penjajahan di era modern,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Ia mengingatkan harga murah barang impor bisa membuat ketergantungan. Artinya, itu bisa mengancam kedaulatan.

ADVERTISEMENTS

“Mungkin awal-awal harganya masih Rp5.000. Begitu sudah masuk, beli ini sudah ketagihan baru dinaikkan Rp500 jt, mau apa? Sudah enggak bisa apa-apa kita karena sudah ketergantungan di situ. Oleh sebab itu, kita harus lindungi betul kedaulatan digital kita, harus dilindungi betul,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Karenanya, sambung Jokowi, pemerintah berupaya mengejar untuk menyusun regulasi yang sesuai. Pemerintah juga berupaya menjaga aset digital termasuk data dan informasi.

ADVERTISEMENTS

“Regulasinya ini yang harus mengejar. Bukan kita yang mengurusi urusan masalah regulasi mbulet-nya ke mana-mana, ruwetnya ke mana-mana, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun saja belum jadi. (Tapi) teknologinya sudah lari cepet sekali, problem ada di situ,” terangnya.

Baru-baru ini marak pedagang Tanah Abang yang menjerit dagangannya sepi karena digempur social commerce TikTok Shop Cs.

Sebagai respons itu, pemerintah mengeluarkan regulasi terkait social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sumber: Gelora

Exit mobile version