Jumat, 15/11/2024 - 03:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kecam Penangkapan Tujuh Aktivis Papua, SAFEnet: Menebar Ketakutan dan Kriminalisasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam penangkapan tujuh aktivis yang dituding polisi telah menggerakkan massa untuk aksi demonstrasi tolak otonomi khusus atau pemekaran provinsi di Papua pada 10 Mei 2022 kemarin.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kadiv Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum mengatakan, ajakan untuk berdemonstrasi yang disebarkan tujuh orang tersebut di media sosial adalah hak kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat warga negara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Apa yang disampaikan mereka melalui sosmed terkait ajakan berdemo ataupun turun aksi pada 10 Mei itu, dan kita lihat juga bagaimana implementasi UU ITE yang sebetulnya dikeluarkan oleh pemerintah itu sama sekali tidak memenuhi syarat, sehingga teman-teman itu tidak bisa ditangkap,” kata Nenden dikutip dari Suara.com, Kamis (11/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan, dalam pedoman UU ITE dibuat pemerintah bahwa pelanggaran UU ITE pasal 28 ayat 2 hanya bisa disangkakan jika terbukti ada motif menghasut atau mengadu domba yang menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Berita Lainnya:
Istana Bakal Buat Akun Media Sosial Resmi Lembaga Kepresidenan, Isinya Kegiatan Presiden Prabowo
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tapi ekspresi teman-teman Papua ini kemarin untuk melakukan aksi turun ke jalan, saya tidak melihat ada unsur menimbulkan kebencian atau permusuhan, yang disampaikan itu sebuah ekspresi yang muncul dari keresahan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Nenden menyebut ini sebagai ancaman bagi masyarakat untuk bersuara menyampaikan pendapat yang semakin dibatasi oleh negara dengan pasal karet UU ITE.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Meski mereka akhirnya dilepaskan, ini menjadi sinyal yang kuat bagaimana UU ITE menjadi satu motif pemerintah untuk merepresi ekspresi teman-teman di Papua, menebarkan ketakutan dan kriminalisasi,” tutup Nenden.

Diketahui, Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda ditangkap bersama enam orang lain sebelum aksi demo tolak DOB Papua pada 10 Mei 2022 kemarin.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas mengatakan mereka ditangkap diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap UU transaksi elektronik atau UU ITE jelang aksi demonstrasi tolak Undang-undang Otonomi Khusus atau tolak pemekaran provinsi di Papua 10 Mei kemarin.

Berita Lainnya:
Manuver Politik Jokowi Teken 50 Aturan: Jaminan Keamanan Usai Lengser yang Rugikan Negara

Mereka ditangkap di Kantor KontraS di Perumnas 4 kelurahan Hedam Kota Jayapura pada Selasa (10/5) pukul 12.35 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas mengatakan mereka ditangkap diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap UU transaksi elektronik atau UU ITE jelang aksi demonstrasi tolak Undang-Undang Otonomi Khusus atau tolak pemekaran provinsi di Papua 10 Mei kemarin.

“Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar dimasyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini. Hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke 7 orang tersebut,” kata Urbinas.

Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya JW dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Namun, setelah melalui pemeriksaan selama 24 jam di Polresta Jayapura, mereka langsung dibebaskan karena tidak terbukti melanggar UU ITE.


Reaksi & Komentar

إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي أَن يَضْرِبَ مَثَلًا مَّا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا ۚ فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۖ وَأَمَّا الَّذِينَ كَفَرُوا فَيَقُولُونَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَٰذَا مَثَلًا ۘ يُضِلُّ بِهِ كَثِيرًا وَيَهْدِي بِهِ كَثِيرًا ۚ وَمَا يُضِلُّ بِهِ إِلَّا الْفَاسِقِينَ البقرة [26] Listen
Indeed, Allah is not timid to present an example - that of a mosquito or what is smaller than it. And those who have believed know that it is the truth from their Lord. But as for those who disbelieve, they say, "What did Allah intend by this as an example?" He misleads many thereby and guides many thereby. And He misleads not except the defiantly disobedient, Al-Baqarah ( The Cow ) [26] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi