LHOKSUKON – Pria berinisial MR (28) asal Gampong Peurupok, Kecamatan Paya Bakong Aceh Utara ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Utara atas dugaan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap lima wanita.
Perbuatan tersebut terinspirasi dari film p*rno yang ditontonnya usai memakai narkoba jenis sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto dalam keterangannya pada Sabtu (10/9/2022) mengatakan, tersangka MR ditangkap pada 29 Agustus 2022 malam, saat listrik padam di kawasan Keude Paya Bakong, Aceh Utara.
Disebutkan Noca, ada lima korban diantaranya yaitu, DM (45), EW (47), NH (41), MD (27) dan SP (60). Tersangka dan kelima korban tersebut berasal dari gampong yang sama.
“Kamis (4/8/2022) pukul 02.00 WIB, tersangka MR masuk ke rumah (kamar) DM. Melihat korban sedang tidur, MR langsung menindih dan meraba-raba tubuhnya. Korban yang sadar ada orang menindihnya, langsung mendorong tersangka. Saat korban akan berteriak, tersangka langsung kabur,” ujar Noca.
Di malam yang sama, lanjut Noca, pukul 22.00 WIB, MR mendatangi rumah EW.
“Tersangka mengetuk jendela kamar EW seraya berkata Kak, buka pintu. Aku kepingin bersetubuh dengan kakak. Aku suka sama kakak, tapi jangan bilang orang-orang,” tiru Noca menjelaskan kepada awak media.
“Tersangka MR juga pernah mengikuti EW ke kebun. Kemudian MR membuka celananya sendiri, lalu melakukan onani. Melihat itu, EW yang ketakutan langsung lari menyelamatkan diri,” ungkap Noca.
Pada tahun sebelumnya, 2021, kata Noca, MR pernah mencoba melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap NH.
“Tersangka MR sering mencoba masuk ke rumah NH, bahkan ia kerap melakukan onani di jendela rumahnya sambil mengintip NH,” imbuh Noca lagi.
Pada Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB, lanjut Noca, tersangka MR masuk ke kamar rumah MD.
“Kala itu MR meraba-raba tubuh korban yang sedang terlelap tidur.”
Berlanjut Desember 2021, MR mencoba melecehkan SP yang kala itu baru pulang dari acara Samadiah.
“Saat SP tiba di rumahnya, ia melihat MR berdiri dalam keadaan tanpa busana. SP yang ketakutan langsung melarikan diri meminta pertolongan warga setempat,” ucap Noca.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Noca, tersangka mengaku sering memakai sabu.
“Usai pake sabu, MR nonton film p*rno di handphone, hingga kemudian terinspirasi untuk mencoba melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap para korban. Akibatnya, wanita di gampong tersebut jadi takut di rumah sendirian pada malam hari,” terang Noca.
“Tersangka MR dikenakan Pasal 48, Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 175 bulan penjara,” pungkas Iptu Noca Tryananto.
Iptu Noca Tryananto mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan pedalaman untuk segera melapor kepada perangkat gampong apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik itu kriminal ataupun pelecehan seksual.
Nantinya, perangkat gampong yang akan meneruskan laporan ke pihak kepolisian.
“Biasanya kasus pelecehan seksual terjadi saat korban sendirian dan tidak ada saksi mata. Makanya perlu dilaporkan segera agar dapat ditindak lanjuti, jangan hanya didiamkan dan baru mencuat setelah hitungan bulan atau tahun. Hal-hal seperti ini harus diungkap, agar tidak bertambahnya korban,” tutup Iptu Noca Tryananto.