Jumat, 15/11/2024 - 01:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Diminta Jelaskan Gamblang soal Kasus Tom Lembong

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk membuka informasi mengenai kronologis atau timeline penanganan dugaan korupsi importasi gula kristal mentah yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.Desakan itu disampaikan langsung pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta. Menurut Gandjar, proses penegakan hukum harus prudent atau lawful agar sesuai dengan hukum acara pidana.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Yang saya ingin lihat adalah dalam penegakan hukum salah satu faktor penting adalah apakah prosesnya prudent, lawful atau tidak. Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, maka ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Harus diulang dari awal,” kata Gandjar usai mengisi materi matrikulasi hukum tindak pidana korupsi untuk wartawan di KPK seperti dikutip RMOL, Kamis, 7 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Ternyata Zarof Ricar Pernah Jadi Produser Film tentang Hakim Muda Tegakkan Keadilan

Gandjar menilai, penting bagi Kejagung untuk terbuka kepada publik menyampaikan detail proses-proses penyidikan kasus Tom Lembong. Hal itu supaya publik tidak menduga-duga ada kepentingan Politik di balik proses penegakan hukum kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ia menjelaskan, kasus pidana biasanya dimulai karena tiga alasan, yakni tertangkap tangan, temuan sendiri penegak hukum, atau laporan pengaduan dari masyarakat. Namun demikian, Kejagung tidak menjelaskan hal tersebut dalam perkara yang menjerat Tom Lembong.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Saya nggak nanya siapa pelapornya, nggak. Cuma laporannya kapan, dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan 2017. Makin nggak masuk akal kan, kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget nih prosesnya. Jadi, kita mau menilai kewajaran suatu proses. Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti publik percaya bahwa ini ada politik dan lain-lain,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Diterpa Isu Miring Soal Dugaan Foto Syur, Abidzar Al Ghifari Unggah Hal Ini di Instagram!
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Gandjar merasa bahwa informasi dari Kejagung soal pertanyaan-pertanyaannya itu minim disampaikan kepada publik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Saya pribadi menilai, informasi yang dikasih Kejaksaan terlalu minim. Nanti di pengadilan. Iya, substansi dan pembuktian tentu di pengadilan, tapi publik ini harus dikasih keyakinan bahwa ini kasusnya ada loh, prosesnya seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasannya ada memunculkan pertanyaan lain, kenapa menteri lain tidak dikejar,” jelasnya lagi.

Terlepas itu, Gandjar tidak mempermasalahkan mengapa kasus yang terjadi sejak 2015 silam baru diusut saat ini dengan penyidikan dimulai Oktober 2023 lalu. Sebab, batas waktu kadaluwarsa kasus tindak pidana korupsi adalah 18 tahun.

“Saya tidak mempermasalahkan sudah sekian lama dan lain-lain,” pungkas Gandjar.


Reaksi & Komentar

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ البقرة [270] Listen
And whatever you spend of expenditures or make of vows - indeed, Allah knows of it. And for the wrongdoers there are no helpers. Al-Baqarah ( The Cow ) [270] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi