Jumat, 15/11/2024 - 10:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Tak Ambil Pusing Praperadilan Tom Lembong

BANDA ACEH -Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan upaya praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagagan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

“Ya silakan karena itu hak dari tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin malam, 4 November 2024.

Diketahui, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.

Menurut jadwal yang diterima redaksi, sidang praperadilan bakal digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024 pukul 10.00 WIB.

Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan  Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Namun, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Tom dan Charles dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.


Reaksi & Komentar

فَبَدَّلَ الَّذِينَ ظَلَمُوا قَوْلًا غَيْرَ الَّذِي قِيلَ لَهُمْ فَأَنزَلْنَا عَلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا رِجْزًا مِّنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ البقرة [59] Listen
But those who wronged changed [those words] to a statement other than that which had been said to them, so We sent down upon those who wronged a punishment from the sky because they were defiantly disobeying. Al-Baqarah ( The Cow ) [59] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi