Kejagung Tangkap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa timur.”Betul (menangkap hakim yang vonis bebas Ronald Tannur),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Sayangnya, Febrie tidak menjelaskan secara detail duduk perkara soal penangkapan 3 hakim tersebut.

ADVERTISEMENTS

Febrie hanya meminta awak media untuk menunggu keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat konferensi pers nanti.

ADVERTISEMENTS

“Terkait Tannur, sore ada keterangan dari Kapuspenkum,” ucap Febrie.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, redaksi menerima undangan dari Kejagung terkait penyidikan kasus suap atau gratifikasi oknum Hakim PN Surabaya pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENTS

Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebelumnya telah mendapat sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) oleh Komisi Yudisial atau KY.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version