Jumat, 15/11/2024 - 12:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Tangkap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa timur.”Betul (menangkap hakim yang vonis bebas Ronald Tannur),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Sayangnya, Febrie tidak menjelaskan secara detail duduk perkara soal penangkapan 3 hakim tersebut.

Febrie hanya meminta awak media untuk menunggu keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat konferensi pers nanti.

“Terkait Tannur, sore ada keterangan dari Kapuspenkum,” ucap Febrie.

Sementara itu, redaksi menerima undangan dari Kejagung terkait penyidikan kasus suap atau gratifikasi oknum Hakim PN Surabaya pukul 19.00 WIB.

Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebelumnya telah mendapat sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) oleh Komisi Yudisial atau KY.


Reaksi & Komentar

فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا ۚ كَذَٰلِكَ يُحْيِي اللَّهُ الْمَوْتَىٰ وَيُرِيكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ البقرة [73] Listen
So, We said, "Strike the slain man with part of it." Thus does Allah bring the dead to life, and He shows you His signs that you might reason. Al-Baqarah ( The Cow ) [73] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi