Jumat, 15/11/2024 - 03:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Tolak Tunjukkan Alat Bukti dalam Kasus Tom Lembong: Itu Konsumsi Penyidikan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menunjukkan dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Lembong.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan alat bukti tersebut tidak bisa diungkap kepada publik karena merupakan ranah penyidik Kejagung.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Nantinya, kata Harli, alat bukti itu hanya akan ditunjukkan saat persidangan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Tom Lembong.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Itu adalah konsumsi penyidikan dan nantinya akan diuji dalam proses praperadilan,” katanya, di Kejagung Jakarta, Rabu (6/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Tentang dengan praperdilan itu, Harli mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan dari Tom Lembong tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kami siap menghadapi gugatan praperadilan ini, seperti kami juga siap menghadapi kasus-kasus lainnya,” ujar Harli.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Harli mengatakan sampai saat ini proses penyelidikan perkara dugaan korupsi itu masih terus berjalan.

“Kami terus memproses perkara ini, fokus terhadap setiap langkah yang sedang berjalan.”

“Jika dalam penyelidikan dibutuhkan keterangan dari siapa pun, hal tersebut akan dilakukan demi terangnya sebuah tindak pidana,” ucap Harli.

Harli kemudian mengonfirmasi bahwa proses penyidikan sudah dimulai sejak Oktober 2023, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.

Berita Lainnya:
Hasto Singgung Ambisi Kekuasaan Jokowi dalam Disertasinya

Ketika menanggapi soal keraguan publik tentang alur penyidikan dan proses hukum yang dilakukan Kejagung, Harli menyampaikan bahwa penyelidikan merupakan tindakan non-pro justitia atau tahap awal yang dilakukan secara nonformal oleh aparat penegak hukum untuk mengumpulkan informasi. 

“Penyelidikan adalah tahap pro justitia untuk memverifikasi temuan dan keterangan yang mendukung jalannya hukum,” kata dia.

Praperadilan Tom Lembong vs. Kejagung Digelar 18 November 2024

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan Tom Lembong melawan Kejagung.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa sidang perdana tersebut digelar pada 18 November mendatang.

“Digelar Senin tanggal 18 November 2024,” kata Djuyamto dihubungi, Rabu (6/11/2024). 

Sebelumnya, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mustafa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan banyak ahli untuk menghadapi sidang praperadilan mendatang.

“Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya.”

“Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum akan kita hadirkan dalam peradilan,” kata Zaid Mustafa di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

Gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka Tom Lembong oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

Berita Lainnya:
Rudal Hizbullah Jangkau Pemukiman Yahudi di Haifa, Israel Benar-benar Sudah di Dalam Garis Merah

Pada saat itu Tom Lembong menjabat sebagai Mendag.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kemudian membeberkan poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tersebut.

“Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.”

“Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum,” kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa.

Kedua adalah tentang kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Ari mengatakan bukti yang digunakan oleh Kejagung tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).”

“Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” terangnya. 

Lanjut, poin ketiga, Ari menuturkan bahwa proses penyidikan juga dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ditambah, tidak ada hasil audit yang menyatakan jumlah pasti kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang menyeret Tom Lembong tersebut.

1 2

Reaksi & Komentar

قَالَ يَا آدَمُ أَنبِئْهُم بِأَسْمَائِهِمْ ۖ فَلَمَّا أَنبَأَهُم بِأَسْمَائِهِمْ قَالَ أَلَمْ أَقُل لَّكُمْ إِنِّي أَعْلَمُ غَيْبَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَأَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا كُنتُمْ تَكْتُمُونَ البقرة [33] Listen
He said, "O Adam, inform them of their names." And when he had informed them of their names, He said, "Did I not tell you that I know the unseen [aspects] of the heavens and the earth? And I know what you reveal and what you have concealed." Al-Baqarah ( The Cow ) [33] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi