Jumat, 15/11/2024 - 18:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji soal Kasus Pajak

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan terhadap salah satu Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji terkait kasus dugaan penggelapan pajak.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Penangguhan penahanan sesuai surat yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bernomor 28/M.1.13/Ft.2/ 12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A. Nurindra B. Charismadji alias A. Nurindra BC,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Adapun surat permohonan penangguhan penahanan untuk Indra diajukan oleh tim kuasa hukumnya dengan nomor 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lebih lanjut, Cakra mengatakan penangguhan penahanan tersebut bisa dicabut jika Indra melanggar syarat-syarat yang sudah diberikan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Diketahui, dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Sebab perkara ini sudah dilakukan Tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur. 

Berita Lainnya:
Polisi Didesak Periksa Budi Arie soal Anak Buah Buka Blokir Situs Judol

Tahap II sendiri dilakukan pada Rabu (27/12/2023) siang. 

Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. 

“Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani,” ujar Cakra. 

Teruntuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada hari yang sama, yakni per Rabu (27/12/2023). 

“Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu,” kata Cakra. 

Menurut Cakra, dalam perkara ini, posisi Indra Charismiadji sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. 

Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar. 

“Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418,” katanya. 

Berita Lainnya:
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni: 

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dan Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang 

Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.


Reaksi & Komentar

وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّءُوا مِنَّا ۗ كَذَٰلِكَ يُرِيهِمُ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ ۖ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ البقرة [167] Listen
Those who followed will say, "If only we had another turn [at worldly life] so we could disassociate ourselves from them as they have disassociated themselves from us." Thus will Allah show them their deeds as regrets upon them. And they are never to emerge from the Fire. Al-Baqarah ( The Cow ) [167] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi