Ketiga, bagian shadaqah. Baitul Mal mengumpulkan harta zakat dan menyalurkannya hanya kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Haram bagi Khalifah menyerahkan harta zakat kepada selain 8 golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Berdasarkan surah At-Taubah ayat 60, kedelapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Sistem ekonomi Islam terbukti menjamin keberkahan dan keadilan. Keadaan yang tidak pernah bisa terwujud dalam ideologi selain Islam. Islam melarang eksploitasi dan penanaman modal asing dalam negara (daulah) sebagaimana Islam juga melarang pemberian hak-hak Istimewa kepada pihak asing. Hal ini dilakukan agar pihak asing atau para investor tidak sampai menguasai negeri-negeri muslim.
Negara menjamin kebutuhan pokok bagi setiap individu rakyat seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan. Apabila ada yang tidak mampu maka negara bertugas untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokoknya. Kebutuhan pokok (primer) yang dimaksud adalah sandang, pangan dan papan. Negara juga menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat untuk memenuhi kebutuhan sekundernya. Penerapan sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan rakyat, tanpa pemungutan pajak.
Dalam Islam, penguasa dan negara sangat memahami kewajibannya untuk melindungi rakyat dan menjamin kehidupan mereka karena rakyat dipandang sebagai amanah yang harus di riayah. Dengan dorongan ketakwaan para penguasa Islam akan bekerja keras melindungi dan menjamin kebutuhan rakyat. Jika meraka lalai dan abai dalam mengurus rakyat, apalagi sampai memperkaya diri sendiri, mereka tau bencana apa yang akan mereka dapat diakhirat kelak.
Hadis Rasulullah saw. Dari riwayat Bukhari dan Ahmad, “Seorang imam atau khalifah adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.”
Ada tiga pilar yang dibutuhkan untuk menopang jalanya pemerintahan yang amanah yaitu individu yang bertakwa, kontrol masyarakat dan peran negara.Untuk itu implementasi sistem ekonomi Islam akan terwujud dengan adanya sebuah negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. []