Jumat, 15/11/2024 - 08:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OPINI
OPINI

Kejar Pajak, Negara Pemalak? New

Penulis: Hastuty Bintu Regar**

LUAR BIASA, kini penunggak pajak kendaraan bakal dikejar sampai ke rumah. Kebijakan ini ditempuh untuk mengingatkan kewajiban membayar pajak. Seperti slogan yang sering digaungkan “orang bijak taat pajak” yang bermakna seakan-akan orang yang taat bayar pajak itu orang yang bijak, jika sebaliknya berarti tidak bijak. Slogan ini mampu menghipnotis masyarakat menjadikan mereka sebagai “sapi perah” untuk mendapatkan pemasukan bagi negara.

Namun, penekanan kebijakan pembayaran pajak ini hanya ditujukan kepada rakyat kelas bawah, sedangkan pengusaha mendapatkan perlakuan yang berbeda dan negara bersikap lunak. Hal ini terbukti dengan adanya keringanan bahkan pembebasan pajak yang diberikan oleh negara terhadap pengusaha.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan terkait pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modalnya atau mendirikan usahanya di IKN. Ada 9 insentif pajak yang bisa dinikmati para pengusaha. Salah satunya, insentif tax holiday penanaman modal yaitu fasilitas pengurangan PPh badan dengan memberikan sebesar 100% atau 85% dari jumlah PPh badan yang tertuang, alias free.

Tax holiday ini diberi dalam jangka waktu 10 hingga 30 tahun. Selain itu ada juga tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar tebusan ini diatur dalam UU No.11 tahun 2016, luar biasa.

Sementara rakyat menjerit karena tercekik pajak ditengah perekonomian yang sulit. Semua hal diberlakukan pajak seperti pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan dan sebagainya. Tidak hanya itu saja, tapi rakyat juga dikenakan denda jika tidak membayar pajak tepat waktu.

Dalam sistem kapitalisme yang diberlakukan saat ini, pajak menjadi pendapatan utama negara. Berbagai cara dilakukan negara untuk mendorong rakyat agar senantiasa taat bayar pajak. Dengan taat bayar pajak berarti telah membantu negara dalam perancanaan pembangunan nasional. Karena pembangunan negara dan perputaran roda ekonomi bersandar pada pajak yang dibebankan pada rakyat.

Kebutuhan pokok rakyat juga dikenai pajak yang seharusnya dijamin oleh negara malah dipalak. Padahal rakyat harus survive dengan kebutuhan pokok yang terus melejit harganya, layanan kesehatan yang sulit terjangkau serta pendidikan yang mahal.  Malah ditambah dengan kewajiban bayar pajak yang semakin membebani rakyat. Mirisnya lagi hasil pajak yang menjadi modal utama pemasukan negara untuk biaya  pembangunan tidak memberikan pengaruh yang nyata pada nasib rakyat.

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menjadikan hukum negeri ini tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ketidakadilan dalam penerapan kebijakan pajak jelas-jelas menzalimi dan menyengsarakan rakyat.

Pengaturan Pajak dalam Islam

Dalam Islam, sesungguhnya tidak ada pajak yang diambil dari masyarakat sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme. Barang-barang dikenakan pajak, penghasilan, rumah, kendaraan bahkan makanan. Karena Islam menetapkan sumber pendapatan negara dari banyak hal bukan dari pajak. Berbagai sumber pendapatan (Baitul Mal) telah ditentukan berdasarkan syariat. Dalam kitab Al-Amwal karangan Syekh Abdul Qadim Zallum, pada bab pendapatan negara ada 3 bagian dalam Baitul Mal yaitu fai dan kharaj, kepemilikan umum dan shadaqah.

Pertama, bagian fai dan kharaj. Meliputi harta ghanimah, anfal, fai, khumus, kharaj, jizyah, usyur, seper lima harta rikaz, dan dharibah (pajak). Selain pajak, semuanya bersifat tetap. Istilah dharibah (pajak) berbeda penerapan dan pengaturanya dengan konsep pajak dalam sistem kapitalisme.

Karena pajak dalam Islam merupakan sumber pemasukan yang insidental. Artinya pajak hanya akan dipungut ketika sumber-sumber pendapatan negara tidak mencukupi atau tidak ada harta di Baitul Mal dan hanya dibebankan kepada orang-orang kaya. (“Muqaddimah Ad-Dustur”, Nizham al-Iqtishadi fil Islam).

Kedua, bagian kepemilikan umum. Bersumber dari harta kepemilikan umum seperti minyak dan gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan dan padang rumput, serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus.

1 2

Reaksi & Komentar

مَّا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْكُم مِّنْ خَيْرٍ مِّن رَّبِّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَن يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ البقرة [105] Listen
Neither those who disbelieve from the People of the Scripture nor the polytheists wish that any good should be sent down to you from your Lord. But Allah selects for His mercy whom He wills, and Allah is the possessor of great bounty. Al-Baqarah ( The Cow ) [105] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi