Jumat, 15/11/2024 - 12:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejari Serang Hentikan Kasus Muhyani, Peternak yang Tusuk Maling hingga Tewas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan kasus yang menjerat Muhyani (58), peternak di Kota Serang yang menjadi tersangka penganiayaan maling kambing.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejati Banten, Jumat malam (15/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengatakan, perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini berdasarkan hasil ekpose yang dilakukan Kejati Banten dan Kejari Serang. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dari fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan bahwa telah terjadi  pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya:
Petinggi Demokrat Rachland Nashidik Diperiksa KPK, Ada Apa?
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain,” kata Didik melalui siaran pers.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Disampaikan Didik, dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani selaku penjaga kambing–berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP– dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa,” katanya.

Selain itu, kata Didik, dari hasil visum et repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada maling. 

Berita Lainnya:
Viral Polisi Siram Kopi ke Wajah Pria Diduga Predator Anak di Serang, Siswi SD Nyaris Jadi Korban

Dari hasil ekspose, maling itu mengalami perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan Muhyani.

Selanjutnya, dari berkas perkara diperoleh fakta, Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan terdakwa merasa terancam.

“Dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Muhyani,” katanya.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ البقرة [183] Listen
O you who have believed, decreed upon you is fasting as it was decreed upon those before you that you may become righteous - Al-Baqarah ( The Cow ) [183] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi