Kekayaan Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS Capai Rp 24,8 Miliar: Punya 12 Tanah, 7 Mobil

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 24,8 miliar.

Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Achsanul Qosasi pada 20 Maret 2023.

ADVERTISEMENTS

Achsanul Qosasi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tower BTS 4G Kominfo ini memiliki sejumlah aset.

ADVERTISEMENTS

Aset terbesar yang menyumbang sebagian besar kekayaan Achsanul Qosasi adalah kepemilikan 12 bidang tanah dan bangunan.

ADVERTISEMENTS

Ke-12 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 21,8 miliar tersebut berada di Sumenep, Jakarta Selatan, dan Bogor.

ADVERTISEMENTS

Di garasinya, Achsanul Qosasi memiliki 7 unit mobil senilai Rp 1,4 miliar.

ADVERTISEMENTS

Aset lain yang dimiliki Achsanul Qosasi adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas, masing-masing Rp 4,3 miliar dan Rp 2 miliar.

ADVERTISEMENTS

Andai tidak memiliki utang sebesar Rp 4,83 miliar, maka ia akan mempunyai harta sebesar Rp 29,6 miliar.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Achsanul Qosasi, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 21.849.891.000

1. Tanah Seluas 966 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HIBAH TANPA AKTA Rp 13.900.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 334 m2/40 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI Rp 28.080.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HIBAH TANPA AKTA Rp 2.389.696.000

4. Tanah Seluas 203 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 1.677.720.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 3.078.875.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 143 m2/143 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 752.323.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 805 m2/120 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI Rp 717.010.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 2303 m2/82 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI Rp 1.874.183.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 1614 m2/150 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 1.845.648.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 4343 m2/100 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 4.551.976.000

11. Tanah dan Bangunan Seluas 703 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 3.052.735.000

12. Tanah dan Bangunan Seluas 353 m2/360 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 1.867.745.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.477.026.800

1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000

2. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000

3. MOBIL, VW SEDAN Tahun 1974, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000

4. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 130.000.000

5. MOBIL, MITSUBISHI OUTLANDER SPORT MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

6. MOBIL, VW MINIBUS Tahun 1953, HASIL SENDIRI Rp 36.000.000

7. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2,5G AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 111.026.800

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 4.356.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.006.368.314

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 29.689.286.114

UTANG Rp 4.835.449.825

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 24.853.836.289

Jadi Tersangka dan Diduga Terima Rp 40 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tower BTS 4G Kominfo, Jumat (3/11/2023).

Sebelum menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya mengenai penerimaan uang Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada pada Selasa (19/7/2022) malam hari.

Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir sekaligus kawan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

“Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” katanya.

Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik terkait Achsanul Qosasi ini berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.

“Alat buktinya saksi, elektronik dan surat,” kata Kuntadi.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi diborgol tim penyidik dan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (3/11/2023).

“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, nama Achsanul Qosasi sempat disebut oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia sekaligus salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).

Awalnya, Galumbang ditanya oleh jaksa terkait adanya percakapan yang menyebut seeorang berinisial AQ dalam sebuah chat WhatsApp.

“Ada percakapan bahwa ‘sepertinya om..’ om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chatnya Anang, ‘perlu menghadap AQ lagi sama saya’, jawaban saudara, ‘jangan sekarang lah bos, reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang nggak pernah dikasihkan’, apa maksud dari percakapan itu?” tanya jaksa ke Galumbang dikutip dari YouTube Kompas TV.

Namun, Galumbang mengaku lupa konteks percakapan tersebut.

“Saya lupa,” jawab Galumbang.

Hanya saja, ia menyebut bahwa sosok AQ adalah inisial untuk Achsanul Qosasi.

“Saudara lupa ya, Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?” tanya jaksa.

“Ya, Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

“Achsanul siapa?” tanya jaksa.

“Qosasi,” jawab Galumbang lagi.

Kemudian, jaksa bertanya lagi siapa sosok Achsanul Qosasi tersebut beserta jabatannya.

“Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?” tanya jaksa.

“Anggota BPK, Pak Jaksa,” jawab Galumbang.

Sumber: Gelora

Exit mobile version