Kekerasan Sek*ual Bisa Menimpa Siapa Pun, Termasuk Istri Orang Berpangkat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tertuang dalam laporan bernomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/PolresMetroJaksel tanggal 9 Juli 2022 masih diproses pihak kepolisian.

Tim kuasa hukum istri Irjen Sambo, Patra M Zen menegaskan, dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J bukanlah kasus yang bisa disepelekan.

ADVERTISEMENTS

“Perempuan korban kekerasan itu tidak mengenal latar belakang suku, ras, jabatan, atau kondisi ekonomi,” ujar Patra kepada wartawan, Jumat (29/7).

ADVERTISEMENTS

Hal tersebut disampaikan Patra menanggapi berbagai komentar publik yang seakan merugikan kliennya. Mantan Ketua YLBHI ini lantas memaparkan berbagai studi antropologi di beberapa negara.

ADVERTISEMENTS

Disebutkan, perempuan korban pelecehan seksual justru kerap dituduh memfitnah, merusak hidup, dan reputasi laki-laki yang melakukan pencabulan.

ADVERTISEMENTS

Oleh karenanya, Patra mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual bisa menimpa kepada siapa saja, tak terkecuali terhadap istri seorang jenderal bintang dua.

ADVERTISEMENTS

“Tidak ada yang tidak mungkin dalam kasus-kasus kekerasan seksual. Bisa anak, remaja, atau istri orang berpangkat. Sebaliknya, pelaku juga bisa teman korban, bahkan anak buah korban,” jelas Patra.

ADVERTISEMENTS

Berkenaan dengan kasus tersebut, saat ini istri Irjen Ferdy Sambo sudah didampingi tim psikolog yang ditunjuk oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Para psikolog melakukan observasi, memberikan dukungan awal berupa pendampingan dan stabilisasi emosi, hingga psikoterapi dan konseling

Exit mobile version