Sabtu, 16/11/2024 - 06:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kamar Inap Bakal Berdasar Jenis Kelamin & Penyakit

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pemerintah resmi menghapus pilihan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Artinya, kamar peserta BPJS Kesehatan tak lagi berdasarkan iuran yang dibayarkan melainkan dikelompokkan sesuai jenis kelamin dan penyakit.Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 disebutkan penerapan KRIS secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” tulis Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dikutip Selasa (14/5).

Berita Lainnya:
Jawaban 'Mas Wapres' Bikin Reza Indragiri Kecewa saat Adukan Akun Fufufafa: Cuma Sebatas Itu
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Tak hanya berdasarkan jenis kelamin dan penyakit, terdapat 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS ketika menjalani rawat inap di rumah sakit. Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme)

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

2. Ventilasi udara (minimal 6 kali pergantian udara per jam)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

3. Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)

4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)

5. Nakas per tempat tidur

6. Temperatur ruangan (suhu ruangan stabil: 20-26°C)

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat

– Jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter – Jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur

– Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 – 80 cm

Berita Lainnya:
Meirizka Widjaja Suap Hakim Rp3,5 Miliar Agar Ronald Tannur Divonis Bebas, Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkuak

– Tempat tidur 2 crank

9. Tirai/partisi antar tempat tidur

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap

– Arah bukaan pintu keluar

– Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi

– Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

-Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar

-Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda

-Dilengkapi pegangan rambat (handrail)

– Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan

– Bel perawat yang terhubung pada pos perawat

12. Outlet oksigen

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; b. perawatan intensif; c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan ruang perawatan yang mempunyai fasilitas khusus,” bunyi Pasal 46A Ayat 2.


Reaksi & Komentar

أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ البقرة [107] Listen
Do you not know that to Allah belongs the dominion of the heavens and the earth and [that] you have not besides Allah any protector or any helper? Al-Baqarah ( The Cow ) [107] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi