Jumat, 15/11/2024 - 05:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenag Akhirnya Serius Tanggapi Kehebohan Isu Liar Larangan Penggunaan Pengeras Suara saat Ramadhan, Ternyata…

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menanggapi soal kehebohan isu larangan penggunaan pengeras suara saat Ramadhan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia meluruskan edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” kata Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Anna menegaskan edaran ini bukan pedoman yang baru, mengingat sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978.

Berita Lainnya:
Tantangan Prabowo Selaraskan Kembali Kata dan Perbuatan yang Dirusak Jokowi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Penggunaan pengeras suaranya saja diatur agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, Insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tutur Anna Hasbie.

Berita Lainnya:
Curiga Hubungan Nikita-Lolly Tak Membaik, Pengacara Vadel Badjideh: Sampai Hari ini Belum Pernah Duduk Bersama

Diketahui, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Edaran itu bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam


Reaksi & Komentar

الَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِن بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ البقرة [27] Listen
Who break the covenant of Allah after contracting it and sever that which Allah has ordered to be joined and cause corruption on earth. It is those who are the losers. Al-Baqarah ( The Cow ) [27] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi