Jumat, 15/11/2024 - 13:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenag Hentikan Pengajuan Izin Baru PAUD Al-Qur'an

image_pdfimage_print

Pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ) dimoratorium.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kebijakan itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ketentuan ini mulai berlaku 11 April 2022,” kata Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (14/4).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia mengatakan moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Dikenal Tak Neko-neko, Anies Baswedan Kaget Tom Lembong Tersangka Korupsi

Sekalipun dilakukan moratorium, lanjut dia, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap bisa menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menambahkan keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menurut Waryono, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ.

Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.

Berita Lainnya:
Ribuan Santri Geruduk Polda DIY Desak Pelaku Penusukan Santri Ponpes Krapyak Dihukum Seadil-adilnya

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindak lanjut untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif,” ujar dia.

Dia menambahkan penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya.

Berdasarkan data EMIS, saat ini sudah ada 2.267 PAUDQU dan 196 RTQ yang memilik tanda daftar di Kementerian Agama.

Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ البقرة [267] Listen
O you who have believed, spend from the good things which you have earned and from that which We have produced for you from the earth. And do not aim toward the defective therefrom, spending [from that] while you would not take it [yourself] except with closed eyes. And know that Allah is Free of need and Praiseworthy. Al-Baqarah ( The Cow ) [267] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi