Jumat, 15/11/2024 - 11:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenag Nilai Ceramah Gus Miftah Serampangan soal Polemik Pengeras Suara di Bulan Ramadhan, Ternyata…

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kementerian Agama atau Kemenag menilai ceramah Gus Miftah serampangan soal polemik pengeras suara di bulan Ramadhan. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie merespons ceramah Gus Miftah yang gagal paham terkait surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebelumnya, Gus Miftah membandingkan penggunaan pengeras suara tidak dilarang pada kegiatan dangdutan. “Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan,” kata Anna dalam keterangannya, Senin (11/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Anna menjelaskan Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05 Tahun 2022. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Dugaan Pembunuhan Menguat, Polisi Beberkan Sederet Bukti Temuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara

Menurutnya, Kemenag bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah keberagaman agama di Indonesia. Dalam edaran tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Adapun poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarus Al-Quran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

 “Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. 

Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” jelasnya. 

Selain itu, dia menegaskan edaran tersebut bukan kali pertama dilakukan Kemenag. “Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. 

Berita Lainnya:
KPK Sempat Ingin Panggil Bobby Nasution soal Private Jet, tapi Batal Gara-gara Ini

Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” tuturnya. 

Anna menyebut edaran itu bukan dimaksudkan untuk membatasi syiar Ramadhan. Menururnya, kegiayan tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan asalkan tidak dengan suara yang keras. 

Dengan demikian, Anna mengingatkan sebagai seorang penceramah, Gus Miftah semestinya harus lebih dulu memahami maksud dari edaran tersebut. 

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. 

Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” imbuhnya


Reaksi & Komentar

إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيرًا وَنَذِيرًا ۖ وَلَا تُسْأَلُ عَنْ أَصْحَابِ الْجَحِيمِ البقرة [119] Listen
Indeed, We have sent you, [O Muhammad], with the truth as a bringer of good tidings and a warner, and you will not be asked about the companions of Hellfire. Al-Baqarah ( The Cow ) [119] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi