Kemendagri Sah Perpanjang Kembali Jabatan PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan saat bertemu dengan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. FOTO/Dok. AJNN

BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Tito Karnavian memperpanjang kembali masa jabatan Achmad Marzuki, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

“Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, paling lambat satu tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan seperti dikutip pada Rabu, 5 Juli 2023.

ADVERTISEMENTS

Sambung Benni, Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mewakili Mendagri, di kantor setempat, Rabu, 5 Juli 2023 siang.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version