BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Tito Karnavian memperpanjang kembali masa jabatan Achmad Marzuki, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
“Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, paling lambat satu tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan seperti dikutip pada Rabu, 5 Juli 2023.
Sambung Benni, Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mewakili Mendagri, di kantor setempat, Rabu, 5 Juli 2023 siang.