Sabtu, 16/11/2024 - 07:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Kementerian LHK-USK Bahas FOLU, Serta Terima SK Penetapan Kampus II

BANDA ACEH | – Dua hari terakhir, kebersamaan Universitas Syiah Kuala (USK) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cukup intens.

Temu dua institusi ini berlangsung dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Penetapan Batas Areal Kawasan Hutan Produksi (HPK) yang dapat dikonversi untuk pengembangan kampus II USK serta kuliah umum oleh Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Ruandha Agung Sugadirman, tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 dan Masa Depan Hutan Aceh.

“FOLU ini penting karena kontribusi nyata Indonesia terhadap dunia. Perubahan iklim bukan isapan jempol belaka, tetapi sudah terjadi dan menjadi bagian dalam kehidupan, yang sudah menjalar ke berbagai lini, seperti tingkat keamanan pangan, energi juga air,” katanya di AAC Dayan Dawood USK, Selasa (5/7/2022).

Karena itu, ia mengetuk kesadaran semua pihak untuk memposisikan diri dalam perubahan iklim. Menurutnya, peningkatan gas rumah kaca di atmosfir dipengaruhi oleh aktivitas manusia. Hal tesebut menjadi bahasan Indonesia di kancah global.

Ruandha Agung menjelaskan, meningkatnya CO2 di atmosfir karena sebagian besar aktivitas manusia yang bersumber dari industri, transportasi, rumahan; listrik, AC, kulkas dsb. Bahkan yang paling besar adalah kebakaran hutan, terutama gambut dan tanah mangrove.

Karena itu, pengendalian perubahan iklim harus segera dilakukan, seperti upaya mitigasi dan adaptasi. Mitigasi diutamakan sebelum melakukan adaptasi.

“Indonesia sepakat menurunkan emisi di lima sektor: energi, industri, pertanian, limbah dan kehutanan. Lima sektor ini diturunkan CO2-nya, dan ini sudah di-update Indonesia ke PBB. Inti dokumen tersebut, Indonesia menuju low carbon dan ketahanan iklim tahun 2050,” tutur Dirjen Kementrian LHK ini.

Sementara itu, Kementerian LHK Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Batas Areal Kawasan Hutan Produksi (HPK) yang dapat dikonversi untuk pengembangan kampus II USK.

SK tersebut diserahkan oleh Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK Ruandha Agung Sugadirman, kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah, serta turut disaksikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI T.A. Khalid, pimpinan USK serta instansi terkait lainnya di Pendopo Gubernur Aceh, Senin (4/7/2022).

Selanjutnya, dalam kesempatan itu dilakukan penandatangan surat kuasa pengelolaan hutan ini dari Gubernur Aceh kepada Rektor USK Profesor Marwan.

Dirjen Kementerian LHK ini menjelaskan, SK ini diterbitkan oleh Kementerian LHK setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari tim terpadu yang melakukan kajian terhadap kawasan hutan produksi tersebut.

Dalam kajian tesebut, ada tiga rekomendasi tim terpadu yang harus menjadi perhatian USK dalam pengelolaan kawasan hutan ini. Pertama, USK harus mempertahankan vegatasi dan areal sekitar waduk sebagai kawasan perlindungan setempat.

Kedua, tetap memelihara pohon yang ada dan tetap melakukan pengayaan jenis pohon lokal. Ketiga, konsisten terhadap pembangunan green campus.

“Mempertimbangkan hasil penelitian tim terpadu tersebut, Kementerian LHK menerbitkan SK pelepasan kawasan HPK untuk pengembangan kampus II USK atas nama gubernur di kabupaten Aceh Besar provinsi Aceh seluas 1588 hektar,” ujar dia.

Pada kesempatan ini, Rektor menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak selama ini sehingga surat keputusan ini akhirnya dapat diterbitkan. Mengingat proses ini sudah berlangsung cukup lama yaitu sekitar 10 tahun. Berawal dari komunikasi Rektor USK dengan Menteri Kehutanan pada saat itu terkait perlunya pengembangan kampus II USK.

Proses ini pun sempat tertunda dan kembali dipacu seiring dengan bidding untuk menjadi tuan rumah pada PON 2024 dimana USK dan Pemerintah Aceh memasukkan lahan kampus II USK ini sebagai lokasi veneu PON di Aceh, yang akhirnya berhasil ditetapkan menjadi tuan rumah bersama Sumatra Utara.

“Alhamdulillah, hari ini sudah dapat SK penetapan. Proses selanjutnya adalah ke BPN untuk penetapan sertifikat. Jadi kami mohon dukungan semua, agar pengelolaan lahan ini sebagai lokasi pengembangan kampus USK dan pelaksanaan PON 2024 prosesnya berjalan lancar,” katanya.

1 2

Reaksi & Komentar

أَفَتَطْمَعُونَ أَن يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِّنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِن بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ البقرة [75] Listen
Do you covet [the hope, O believers], that they would believe for you while a party of them used to hear the words of Allah and then distort the Torah after they had understood it while they were knowing? Al-Baqarah ( The Cow ) [75] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi