Kendalikan Inflasi, Pemkab Nagan Raya Terima Insentif Fiskal Rp5,84 Miliar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pencapaian yang membanggakan ini diraih berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 yang diberikan kepada 50 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Dari Provinsi Aceh, hanya dua daerah yang berhasil mendapatkan alokasi insentif fiskal, yaitu Kabupaten Nagan Raya dan Kota Sabang.

“Alhamdulillah, Pemkab Nagan Raya mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp5.84 miliar dari pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi dalam pengendalian inflasi di daerah,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, Selasa (23/7/2024).

ADVERTISEMENTS

Fitriany menjelaskan bahwa Pemkab Nagan Raya telah melakukan berbagai upaya dalam pengendalian inflasi, seperti menggelar operasi pasar murah, memberikan bantuan sosial, dan meningkatkan koordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).

ADVERTISEMENTS

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini, termasuk forkopimda, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Insentif fiskal ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagan Raya,” jelas Fitriany.

ADVERTISEMENTS

“Capaian ini juga menjadi motivasi bagi kami, jajaran Pemkab Nagan Raya untuk terus meningkatkan kinerja dalam mewujudkan Nagan Raya yang BEREH (beres), maju dan sejahtera.” imbuh Pj Bupati.

ADVERTISEMENTS

Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan penghargaan berupa insentif fiskal bagi 50 pemda yang berhasil mengendalikan inflasi sebesar Rp300 miliar untuk periode pertama yang terdiri dari 4 provinsi, 36 kabupaten dan 10 kota.

ADVERTISEMENTS

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version