Kepala Bapanas Belum Jadi Tersangka, SDR Tagih Janji KPK

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menepati janji untuk mentersangkakan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sebagai tersangka skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar.

Janji itu, ditagih massa Studi Demokrasi Rakyat (SDR) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS

“Kami menagih janji KPK untuk mentersangkakan kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras,” kata Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto.

ADVERTISEMENTS

Hari mengingatkan, KPK pernah berjanji dan memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan.

ADVERTISEMENTS

Laporan terkait dengan demurrage dilaporkan oleh Hari Purwanto dengan atas nama Studi Demokrasi Rakyat pada tanggal 3 Juli 2024.

ADVERTISEMENTS

“Karena itu kami menagih janji yang pernah disampaikan Jurubicara KPK Bung Tessa Mahardika dan tindak lanjut laporan SDR yang diterima KPK,” tandasnya.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version