Jumat, 15/11/2024 - 15:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Kepercayaan Masyarakat Turun, Pengamat: Dirut BSI Layak Dicopot

BANDA ACEH -Seiring menurunnya kepercayaan masyarakat, Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi sangat layak untuk dievaluasi.

Pengamat komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mencontohkan kasus teranyar, penarikan dana besar-besaran oleh Muhammadiyah menjadi indikasi kuat menurunnya kepercayaan terhadap BSI.

Padahal kepercayaan menjadi kunci keberhasilan lembaga jasa keuangan seperti BSI.

Sebab, kata Jamiluddin, jika kepercayaan masyarakat itu tidak segera diatasi, maka penarikan dana di BSI akan diikuti nasabah lainnya. Hal ini tentu akan membahayakan keberadaan BSI.

“Karena itu, evaluasi terhadap Dirut BSI perlu segera dilakukan untuk memastikan penyebab merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap BSI. Kalau penyebabnya karena sang Dirut, maka pergantian perlu segera dilakukan,” kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (22/6).

Menurut Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini, upaya mencopot Dirut BSI tersebut tidak lain untuk menyelamatkan perbankan. Sebab, BSI masih dibutuhkan masyarakat, khususnya yang beragama Islam.

“Termasuk tentunya upaya benar-benar eksis mewujudkan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES),” pungkasnya.

Pada Kamis (30/5), Muhammadiyah resmi menarik dana persyarikatan yang disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan total mencapai Rp13-15 triliun.

Keputusan Muhammadiyah ini tertuang dalam memo Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 yang telah ditandatangani oleh Ketua Muhammadiyah yaitu Agung Danarto dan Sekretaris Muhammadiyah yaitu Muhammad Sayuti.

Buntut dari penarikan dana belasan triliun tersebut berdampak signifikan. Pasalnya, Pimpinan Daerah Muhammadiyah atau PDM ramai-ramai mengosongkan saldo mereka di BSI.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi