Kadinkes Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan, total korban yang masuk RSUD Subang sebanyak 44 orang. ”Jumlah total pasien korban laka maut Ciater yang masuk RSUD 44 orang, 11 meninggal dunia, luka berat 16, luka ringan 17. Lalu, yang dibawa ke RS Hamori ada 2 luka berat dan 2 luka ringan,” paparnya.
Kemarin Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan meninjau langsung lokasi kecelakaan. Dia menerangkan, berdasar hasil olah TKP, tidak ditemukan jejak pengereman bus. Yang ada hanya satu jejak ban sebelah kanan sepanjang beberapa meter. ”Sampai titik terakhir di depan tiang listrik tidak ada bekas pengereman,” ujarnya. Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan, apakah rem blong atau pengemudi yang panik hingga tidak melakukan pengereman.
Selain olah TKP di lokasi kecelakaan, petugas akan memeriksa kendaraan yang terlibat kecelakaan. Bekas tumbukan bus dan mobil Feroza akan dipelajari. ”Akan kelihatan kecepatan bus tersebut,” katanya. ”Kalau layak dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya segera. Dalam penyidikan kita menentukan tersangkanya,” lanjut Aan.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Aznal mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam. Dari pendalaman sementara, diketahui bus tidak memiliki izin angkutan. Selain itu, status lulus ujian berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023. ”Kami cek melalui aplikasi Mitra Darat,” ujarnya.
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo meminta Kemenhub memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi tersebut. Menurut dia, Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah ”membunuh” masyarakat. Jika perlu, kata Sigit, pemilik bus tidak diperkenankan mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama, bahkan seumur hidup.
”Dari pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. Artinya, ada 64 persen yang tidak laik jalan,” ungkapnya.
Sigit juga meminta PO Putera Fajar memberikan ganti rugi kepada para korban sesuai aturan. Berdasar Pasal 192 UU LLAJ, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang yang meninggal dunia atau terluka akibat penyelenggaraan angkutan. Kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang.