BANDA ACEH – Seorang saksi kasus pembunuhan Vina bernama Renaldi mengungkap kesaksiannya saat melihat perlakukan yang dialami lima terpidana ketika diperiksa polisi pada 2016 silam.
Hal itu terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
Dalam putusan pengadilan tersebut, Renaldi mengaku mengenal para terdakwa yang dalam hal ini lima terpidana kasus itu.
Kelima terpidana itu, yakni Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman. Renaldi mengaku bahwa dirinya merupakan adik kandung dari terpidana bernama Eka Sandy.
Selain itu, Renaldi juga mengungkap bahwa dirinya sempat ikut diamankan polisi bersama para terdakwa kasus tersebut.
“Bahwa saksi mengetahui pada saat Para Terdakwa diamankan karena saksi juga berada disana sehingga ikut diamankan,” bunyi keterangan Renaldi dalam putusan pengadilan tersebut. Selanjutnya, Renaldi mengungkap bahwa dirinya dan para terdakwa dibawa ke Polres Kota Cirebon untuk menjalani pemeriksaan.
“Bahwa setelah diamankan Para Terdakwa di bawa ke Polres Kota Cirebon untuk diperiksa dan saksi melihat Para Terdakwa di injak-injak dan disetrum,” bunyi keterangan Renaldi.
Renaldi juga mengaku dirinya bersama saksi lainnya, yakni Saka Tatal sempat masuk ruang tahanan, tetapi terpisah dari para terdakwa.
“Bahwa saksi dilepaskan sedangkan Para Terdakwa dan Sdr. Saka Tatal tidak dilepaskan karena di fitnah oleh Terdakwa Sudirman yang mengaku sebelum dipukuli,” bunyi keterangan Renaldi.
Selain itu, dalam putusan pengadilan tersebut, terungkap bahwa kelima terpidana itu sama-sama mengaku bahwa mereka mengalami tekanan hingga penganiayaan sehingga terpaksa menuruti kemauan penyidik.
“Bahwa semua jawaban yang ada di berita acara pemeriksaan di kepolisian keluar dari mulut Terdakwa sendiri namun semua isinya tidak benar karena sebelum dimintai keterangan terdakwa mengalami tekanan, penganiayaan dan ancaman sehingga terdakwa menuruti kemauan penyidik,” bunyi keterangan Hadi Saputra dalam putusan tersebut.
Selain itu, kelima terpidana itu mengaku harus meniru kata-kata pada papan tulis yang telah disiapkan polisi.
“Bahwa saat dimintai keterangan Terdakwa harus menjawab dengan meniru kata-kata yang sudah tertera dipapan tulis yang sudah dipersiapkan oleh polisi,” bunyi keterangan Hadi Saputra.
Adapun pengakuan lima terpidana itu selaras dengan perkataan kuasa hukum mereka, Jogi Nainggolan yang mengatakan kliennya mengalami tindakan tidak manusiawi oleh polisi.
Jogi mengungkap bahwa kliennya dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, yakni pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Bahkan, kata Jogi, kemungkinan ada keterlibatan ayah Eky dalam dugaan penganiayaan oleh polisi pada para terpidana pada saat proses penyelidikan.
Adapun ayah Eky adalah Iptu Rudiana yang saat itu bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon.
“Waktu itu, dia (ayah Eky) bertugas di Satuan Narkoba Polres Kota Cirebon, itu tidak diserahkan ke unit reskrim, tapi dibawa ke kantornya dia, di ruangannya, maka di sanalah mereka diperlakukan tidak manusiawi,” kata Jogi, diwawancarai tvOne, Minggu (19/5/2024).
Diketahui, Vina merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh geng motor pada tahun 2016 silam. Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, menjadi korban kesadisan geng motor yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Kasus yang dialami mereka awalnya dikira tewas, karena kecelakaan lalu lintas. Namun, ternyata mereka tewas akibat dianiaya dan dikeroyok segerombolan remaja atau geng motor di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Polresta Cirebon pun melakukan penyelidikan dan korban dinyatakan sebagai korban pembunuhan. Kasus yang dialami Vina dan Eky ini pun kini diangkat menjadi film bergenre horor yang tayang bioskop.
Polresta Cirebon pada akhirnya menangkap delapan pelaku kasus pemerkosaan sekaligus kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut.
Polisi pun bergerak untuk mengusut kasus tersebut. Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan dari bukti dan saksi teman-teman korban, kecurigaan polisi pun terbukti.