Menurut Susno, kekeliruan hakim pada tingkat pertama dan banding masih bisa diteliti hakim pada tingkat kasasi, khususnya pada hakim yang nantinya menangani Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana.
“Nah sekarang tinggal dicari siapa yang merubah (BAP kecelakaan lalu lintas) jadi pembunuhan, mengubahnya menjadi 3 tempat yaitu Iptu Rudiana, Rudiana sama siapa? Ya Rudiana sama Aep sama Dede,” tandasnya.