Senin, 18/11/2024 - 21:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kesal Mobilnya Dipepet, Pengendara Honda BRV Tembak Ban Pajero di Jalan Demak-Kudus

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Aksi penembakan terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (19/9/2024). Pelaku, yang mengendarai mobil Honda BRV putih, menembak ban mobil Pajero hitam karena diduga gusar tak diberi akses jalan di tengah kemacetan.Dalam video yang diunggah akun Instagram “Demak Hari Ini”, tampak pelaku menunjukkan pistol yang digenggamnya dari kursi kemudi. Sambil mengemudikan mobilnya, pelaku sempat memperlihatkan gestur menodongkan senjata ke arah mobil Pajero korban.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Di unggahan video berikutnya, tampak peluru yang ditembakkan pelaku mengenai velg ban kiri bagian depan Pajero korban. Video selanjutnya memperlihatkan beberapa personel polisi sedang melakukan olah tempat kejadian perkara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Polsek Karanganyar Polres Demak telah menangkap pelaku penembakan tersebut. Pelaku berinisial S (60 tahun). Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP Jarno mengungkapkan pihaknya menerima laporan penembakan tersebut dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di tempat perbaikan jalan Pantura-Demak

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan pengendara mobil Honda BRV. Mobil menuju ke arah Karanganyar,” ungkap Jarno, Jumat (20/9/2024).

Berita Lainnya:
Mobil Bobby Nasution Dilempari Batu Usai Debat Lawan Edy di Sumut
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Setelah adanya laporan tersebut, Kapolsek Karanganyar Iptu M.Shaifuddin bersama anggotanya melakukan pengadangan jalan yang akan dilewati pelaku. Pelaku tampaknya mengetahui bahwa polisi menargetkannya. Oleh sebab itu, ketika pelaku sudah berada di jarak yang cukup dengan petugas, dia tancap gas dan memacu mobilnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Iptu M. Shaifuddin dan anggota Polsek Karanganyar lainnya kemudian mengejar pelaku hingga lampu lalu lintas Kencing Kudus. “Kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S. Kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,” kata AKP Jarno.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Jarno mengungkapkan, setelah ditangkap, pelaku berinisial S menceritakan kronologi kejadian mengapa dia melakukan penembakan. Kepada polisi, S mengungkapkan bahwa dia tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.

“Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang. Selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus,” kata Jarno.

Berita Lainnya:
Polisi: Kecelakaan di Tol Cipularang Tidak Murni Kesalahan Sopir

“Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah. Kerugian ditaksir sebesar Rp4,5 juta,” tambah Jarno.

Setelah diamankan Polsek Karanganyar, S beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Pasal yang digunakan yaitu Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau satu tahun. 

Menuut Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, pelaku berinisial S (60 tahun) merupakan seorang komisaris di sebuah perusahaan. “Kom (komisaris) perusahaan,” kata Winardi, lewat pesan singkat saat dikonfirmasi tentang apakah betul S merupakan komisaris perusahaan swasta, Jumat (20/9/2024).

Namun Winardi tak mengungkap nama perusahaan tempat pelaku bekerja. Kemudian terkait senjata api, Winardi menyebut S mempunyai izin kepemilikan senjata api.

“Ya yang bersangkutan memiliki izin. Untuk berita berikutnya nanti,” ujarnya.

Winardi enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait latar belakang S. Dia mengatakan akan terdapat konferensi pers khusus terkait kejadian penembakan di Jalan Pantura-Demak.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi