Jumat, 15/11/2024 - 17:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kesulitan Ekonomi, Ayah Jual Anak Rp15 Juta di Tangerang Tanpa Sepengetahuan Sang Istri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Terdesak kebutuhan ekonomi seorang pria di Jakarta jual anak kandunya sendiri senilai Rp10 juta.Polisi telah menangkap seorang ayah berinisial RA (36) dan dua orang lainnya berinisial HK (32) dan MON (30) dalam kasus penjualan bayi di Tangerang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan bahwa sang ayah menjual anak tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan,” kata David, dalam keterangannya, pada Sabtu (5/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lebih lanjut David menuturkan bahwa selama ibunya di Kalimantan anaknya dititipkan kepada ibu mertuanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kemudian karena terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku melancarkan aksinya melalui media sosial dengan melihat adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang. Pelaku membawa korban yang dititipkan untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
Viral Susu Sapi Dibuang, DPR Harap Pemerintah Prioritaskan Peternak Lokal
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Aksi ini setelahnya diketahui ibu kandung korban, saat pulang ke Jakarta dan menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA.

“Saat menanyakan keberadaan anaknya, dijawab ada di Tangerang. Namun kerena curiga, ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” tukasnya.

Sementara itu akibat kejadian ini, ibu kandung korban RD langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota.

Sebelumnya diberitakan, kasus jual-beli bayi berusia 11 bulan di Kota Tangerang, Banten, dibongkar polisi. Seorang ayah serta pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi. 

Kasus ayah jual anak di Tangerang terungkap setelah polisi menerima laporan dari RD selaku ibu kandung korban. 

RD melapor ke polisi setelah mengetahui ayah jual anak Tangerang oleh pelaku, RA (36). 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan dalam kasus ayah jual anak Tangerang ini dua orang juga ditangkap. 

“Ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, ada juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu,” kata David, kepada wartawan, pada Sabtu (5/10/2024).

Berita Lainnya:
Gedung Putih: Prabowo-Biden Jajaki Penguatan Kerjasama Strategis Komprehensif

Sementara itu David menuturkan pelaku pelaku RA ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Sementara itu pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

Pengakuan pelaku RA, anaknya dijual kepada pelaku senilai Rp15 juta. Adapun alasan pelaku melancarkan aksinya lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. 

“Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku membeli korban anak itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” tukas David.

Kemudian Ade Ary menuturkan dalam kasus ini para pelaku terlibat perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO). 

“Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. 


Reaksi & Komentar

لَّا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ البقرة [225] Listen
Allah does not impose blame upon you for what is unintentional in your oaths, but He imposes blame upon you for what your hearts have earned. And Allah is Forgiving and Forbearing. Al-Baqarah ( The Cow ) [225] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi