Sengketa Pilpres
Sementara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan sinyal bakal mengajukan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengajukan sengketa pilpres ke MK adalah satu-satunya jalan untuk memastikan pemilu berjalan bersih, transparan, jujur, dan adil.
“Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik, dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Todung di Media Center TPN, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Namun demikian, Todung menilai rencana mengajukan sengketa ke MK masih terlalu dini untuk diungkapkan.
Menurut dia, TPN Ganjar-Mahfud juga akan menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta melapor ke pihak kepolisian apabila terdapat tindak pidana.
“Tapi dalam hal sengketa pilpres, saya kira pilihan kita, dan ini pilihan yang konstitusional adalah mengikuti jalan konsitusional. Jalan konstitusional itu adalah mengajukan penyelesaian sengketa pilpres,” kata Todung.
Todung berharap, MK kelak mengambil keputusan yang adil, terlebih Anwar Usman yang merupakan paman calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak diperbolehkan menjadi anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara.
“Kita berharap Mahkamah Konstitusi bisa menjadi penjaga konstitusi, the guardian of constitution yang betul-betul menjalankan fungsinya,” ujar dia.
Adapun suara Ganjar-Mahfud, menurut rekapitulasi KPU per Jumat pukul 17.30 WIB, sebanyak 18 persen.
Ganjar-Mahfud di bawah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (57 persen) dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (24,94 persen).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Heran “Quick Count” Ganjar-Mahfud Rendah, Aria Bima: Kampanye Banyak Orang Datang, Memang Itu “Demit”?”