Minggu, 17/11/2024 - 09:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Ketua DPRA Bersama Wakil Ketua II dan III Hadiri Undangan PAKU Integritas KPK

JAKARTA – Ketua DPRA Saiful Bahri didampingi Wakil Ketua II, Hendra Budian dan Wakil Ketua III, Safaruddin menghadiri undangan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) Pemerintah Daerah Tahun 2022, di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022) kemarin.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, hadir pula Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki didampingi istri sertah Sekda Aceh, Bustami Hamzah.

Program PAKU Integritas ini terdiri dari tiga kegiatan terpisah yaitu “Executive Briefing: Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara dan Pasangan”, “Pembekalan Antikorupsi bagi Pasangan Penyelenggara Negara (Suami/Istri)”, dan “Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas”.

Adapun tujuan dari pelaksanaan Program PAKU Integritas Tahun 2022 ini, guna meningkatan kesadaran antikorupsi para penyelenggara negara sehingga terhindar dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, terbangunnya karakter penyelenggara negara yang berintegritas dan teladan dalam menjalankan peran dan tugasnya, dan penguatan peran serta dan komitmen Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi di masing-masing instansi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, meminta para peserta dari pimpinan-pimpinan di daerah supaya menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai mitra dalam pembangunan di daerah.

“KPK diamanahkan dengan enam tugas pokok, yaitu yang pertama tugas pencegahan, mencegah terjadi tindakan pidana korupsi. Kedua koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik,” sebutnya.

Kemudian ketiga katanya, monitoring terhadap sistem penyelenggaraan negara. Monitoring ini melakukan kajian-kajian terhadap kebijakan dari produk pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.

“Keempat supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan Korupsi . Ini sering kami lakukan dengan teman-teman penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan yang penanganannya berjalan ditempat. Hal itu untuk lercepatan penanganan perkara untuk kepastian hukum,” jelasnya.

Berikutnya tugas KPK yang kelima penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Ini yang dikenal dengan tugas penindakan. “Tugas ini biasanya ditempatkan di paling bawah. Jadi, kalau semua sudah dilakukan baik pencegahan, koordinasi dan lainnya baru penindakan,” katanya.

Dan tugas terakhir kata Nawawi, yakni melaksanakan penetapan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum. Untuk dibeberapa daerah para penjabat gubernur pimpinan daerah lainnya, itu biasanya ada aset-aset barang rampasan dari perkara-perkara tindakpidana korupsi.

“Itu bisa dihibahkan kepada pemerintah daerah setempat untuk keperluan yang diperlukan,” ujarnya.[]


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi