Jumat, 15/11/2024 - 15:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Ketua DPRK Aceh Selatan Dukung Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Secara Komprehensif

Aceh Selatan- Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran, Ketua DPRK Amiruddin, Kapolres AKBP Nova Suryandaru, Dandim 0107/Asel Letkol Arh. Helmy Ariansyah, Kajari Heru Anggoro beserta unsur Forkopimda Aceh Selatan lainnya menghadiri kick Off (pembukaan) peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia yang dipusatkan di Gampong Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, Selasa (27/6/2023).

Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin menyampaikan kegiatan penyambutan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang turut didampingi Menkopolhukam, serta sejumlah menteri, penyambutan Presiden dan rombongan dilakukan Pemerintah Aceh yang dihadiri, Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan unsur Forkopimda Aceh, serta para pejabat dan unsur Forkopimda berbagai Kabupaten/Kota se-Aceh.

Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan pemerintah akan terus berupaya memenuhi hak korban dan berkomitmen dengan niat tulus untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM termasuk di Aceh.

Terkait tragedi pelanggaran HAM di Kabupaten Aceh Selatan, Ketua DPRK Amiruddin, di Tapaktuan, Rabu (28/06/2023) mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah pusat yang telah melahirkan regulasi tentang Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di Indonesia dengan memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM secara adil dan bijaksana yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023.

“Upaya ini akan menjadi komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan, agar hal serupa tidak akan pernah terulang di masa mendatang,” ujarnya.

Regulasi tersebut juga didukung dengan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, dan perbaikan tempat tinggal, serta pembangunan fasilitas lainnya, Dengan demikian diharapkan dukungan semua pihak agar regulasi ini dapat implementasikan agar korban dan keluarga korban konflik di Aceh Selatan menatap masa depan yang lebih baik.

Beliau menyatakan bahwa regulasi penyelesaian tragedi kemanusian yang terjadi di Kabupaten Aceh Selatan secara non Yudisial menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain untuk menyelesaikan pelanggaran HAM secara konfrehensif di Indonesia terutama Aceh pada umumnya dan Aceh Selatan khususnya.

Amirudin berharap kepada korban dan keluarga korban tragedi kemanusian pelanggaran HAM berat tersebut, untuk senantiasa sabar dan tabah dalam menghadapi musibah ini, Semoga tragedi masa lalu jangan menjadi penghalang.

“Tetap semangat dan optimis dalam meraih masa depan yang lebih cemerlang pasca konflik aceh,” pungkas Amiruddin.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi