Ketua Jokowi Mania Desak Hentikan Ekspor Pasir, Noel: Menggerus Kedaulatan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer (Noel), dengan tegas meminta pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan ini setara dengan menjual bagian dari Indonesia, karena banyak pulau kecil yang kini menghilang akibat pasirnya dikirim ke luar negeri. 

“Kebijakan ini tidak hanya menggerus kedaulatan, tapi juga merusak ekosistem kita,” ujar Noel, sapaan akrabnya, dalam pernyataan yang dikeluarkan Senin (23/9/2024) di Jakarta.

ADVERTISEMENTS

Noel menambahkan bahwa menyewakan pulau kepada pihak asing masih lebih mulia dibandingkan menjualnya dengan harga murah melalui ekspor pasir. 

ADVERTISEMENTS

Ia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan kebijakan ini yang diatur dalam PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, karena dampaknya bukan hanya pada ekologi Indonesia, tetapi juga mencederai integritas teritorial negara.

ADVERTISEMENTS

“Menghilangnya pulau-pulau kecil kita adalah ancaman serius bagi kedaulatan. Bukan hanya invasi fisik yang menggerus wilayah RI, tapi juga ekspor pasir yang diam-diam merampas tanah kita,” tegas Noel.

ADVERTISEMENTS

Noel bahkan menyoroti, luas konsesi yang diberikan pemerintah mencapai 131.157 hektar—setara dengan 7.368 kali luas gabungan Pulau Sipadan dan Ligitan, yang dulu diperebutkan dengan Malaysia. 

ADVERTISEMENTS

“Berapa banyak lagi pulau yang hilang karena pasir dijual? Ini saatnya para pemangku kebijakan jujur kepada rakyat.”

ADVERTISEMENTS

Seruan Noel ini juga didukung oleh Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, yang meminta pemerintah menunda keputusan ekspor pasir laut. 

Menurutnya, diperlukan masukan dari para pakar ekologi dan ekonomi untuk memahami dampak serius dari kebijakan ini. 

“Kami usulkan agar ekspor pasir laut ditunda hingga kajian lebih mendalam dilakukan,” tegas Muzani.

Surat Keputusan Menperindag tahun 2003 yang melarang ekspor pasir laut, menurut Noel, seharusnya menjadi acuan dalam menjaga ekosistem laut Indonesia. 

“Bukannya memperluas wilayah, kebijakan ini justru mengurangi jumlah pulau kita,” pungkasnya.

Pemerintah diminta lebih transparan dalam hal ini, mengingat data dari organisasi lingkungan internasional seperti Green Peace dan Walhi menunjukkan dampak destruktif yang signifikan. 

“Luas wilayah tetap, tetapi kandungan pasir kita habis untuk memperluas daratan di negara lain,” tutup Noel dengan nada serius.

Exit mobile version