Aceh Jaya- Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya, Marsuneh buka suara terkait isu dugaan kecurangan dalam proses seleksi PPK dan PPS di Aceh Jaya.
Ia mengungkapkan, jika proses rekrutmen anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi ujian maupun wawancara dilakukan sesuai prosedur dan bukan berdasarkan rekomendasi dari partai politik maupun orang terdekat KIP Aceh Jaya.
Menurutnya, PPK dan PPS yang direkrut KIP Aceh Jaya merupakan orang yang memiliki kemampuan dan komitmen dalam bekerja sebagai penyelenggara pemilu tahun 2024.
“Untuk menentukan seseorang itu bisa bekerja atau tidak, kita tidak memikirkan dia pinter atau tidak yang penting dia bisa kita ajak bekerjasama dan siap untuk bekerja,” kata Ketua KIP Aceh Jaya Marsuneh, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/1/2023).
Marsuneh juga membantah terkait adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Jaya. Sebab, proses seleksi dilakukan secara satu persatu dan ditentukan melalui rapat pleno, bukan semata-mata adanya hubungan persaudaraan.
“Itu tidak benar, mareka yang lulus berdasarkan hasil wawancara dan kita ajukan ke meja pleno, di situ ditentukan layak atau tidak,” tutupnya.