Senin, 18/11/2024 - 15:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua KPU Minta Maaf, Kesalahan Konversi Perolehan Suara di Sirekap

KPU-RI-Hasyim-Asyari-radarkudusjawaposcom-411811651.webp” width=”640″/>BANDA ACEH  – Hasyim Asy’ari selaku ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan permintaan maaf atas kesalahan konversi perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Pada hari Kamis (15/2) Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa, atas kesalahan tersebut pihaknya akan melakukan koreksi.

Selain itu, pihak KPU tidak berniat untuk memanipulasi hasil dari perhitungan suara di setiap TPS, yang diunggah melalui Form C TPS pada Sirekap.

“Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per-TPS hasil unggah Form C hasil TPS dalam Sirekap,” ujar Hasyim.

Dilansir dari radarkudus.jawapos.com, KPU menemukan sebanyak 2.325 TPS yang melakukan kesalahan input data formulir C hasil perolehan suara ke Sirekap.

Tidak hanya itu, Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa kesalahan data hanya 0,64 persen dari total Form C yang diunggah pada Sirekap.

Dalam catatan KPU yang sudah mengunggah Form C ke dalam Sireka berjumlah 358.775, dan sebanyak 2.325 yang mengalami kesalahan konversi.

Patut kita syukuri ada Sirekap yang bisa mengunggah itu dan kemudian hasil penghitungan di TPS bisa diketahui publik. Jadi nggak ada yang sembunyi-sembunyi, nggak ada yang diam-diam, tapi semuanya kita publikasikan apa adanya,” ujar Hasyim Asy’ari.

Sedangkan kesalahan yang dijelaskan oleh Hasyim Asy’ari, terjadi pada proses konversi.

“Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah, itu termonitor,” Hasyim Asy’ari.

KPU RI telah melakukan monitor apabila terjadi kesalahan dalam penghitungan, sehingga akan segera dilakukan koreksi terhadap kesalahan yang terjadi.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi