Jumat, 15/11/2024 - 08:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Ketua MS Jantho Lantik Dua Panitera Muda dan Satu Panitera Pengganti

image_pdfimage_print

JANTHO – Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SH.I., M.H, melantik dua panitera muda dan satu panitera pengganti pada Selasa, 9 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Mereka yang dilantik adalah Izwar Ibrahim, LC, LL.M, sebagai Panitera Muda Hukum, Mahdalena sebagai Panitera Muda Jinayah, dan Abdul Hadi, S.H, sebagai Panitera Pengganti di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebelumnya Izwar Ibrahim menjabat sebagai Panitera Muda Permohonan Mahkamah Syariah Klas I B Sigili. Sementara Mahdalena merupakan pejabat panitera muda hukum Mahkamah Syariah Jantho, dan Abdul Hadi sebagai Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Kuta Cane.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Jabatan Panitera Muda Jinayat hanya terdapat pada Mahkamah Syar’iyah di wilayah Hukum Provinsi Aceh, sedangkan pada Pengadilan Agama di luar Aceh, hanya terbatas pada Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, dan Panitera Muda Hukum.

Berita Lainnya:
Mantan Kombatan GAM Pidie Dukung Bustami-Syech Fadhil Maju Pilgub Aceh
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Tugas pokok dan fungsi Panitera Muda Hukum adalah merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, dan melakukan administrasi pembinaan hukum agama.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sedangkan peran Panitera Muda Jinayat sangat sentral, dimana bertugas dan bertanggung jawab penuh dalam proses perkara Jinayat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebagaimana diketahui, kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam mengadili Perkara Jinayat hanya terdapat di wilayah Aceh sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Aceh Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, dalam sambutannya mengingatkan, pelantikan ini dalam rangka tour of duty, bentuk penyegaran organisasi dan mengisi kekosongan pejabat yang melaksanakan tugas.

Dia mengingatkan kepada seluruh pegawai bahwa jabatan dan tugas yang dibebankan adalah bentuk amanah yang dipercayakan oleh Allah SWT.

“Sehingga selain kita bertanggung jawab kepada korps dan masyarakat, kita juga bertanggung jawab langsung kepada Allah SWT,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho juga mengimbau jajaran agar maksimal dalam menyelesaikan tugas yang diberikan dan senantiasa mengingat sumpah yang diucapkan sebagai bentuk muhasabah dan motivasi diri menjadi lebih baik.[]


Reaksi & Komentar

بِئْسَمَا اشْتَرَوْا بِهِ أَنفُسَهُمْ أَن يَكْفُرُوا بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ بَغْيًا أَن يُنَزِّلَ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ عَلَىٰ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۖ فَبَاءُوا بِغَضَبٍ عَلَىٰ غَضَبٍ ۚ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ مُّهِينٌ البقرة [90] Listen
How wretched is that for which they sold themselves - that they would disbelieve in what Allah has revealed through [their] outrage that Allah would send down His favor upon whom He wills from among His servants. So they returned having [earned] wrath upon wrath. And for the disbelievers is a humiliating punishment. Al-Baqarah ( The Cow ) [90] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi