Ketua Umum IMAM: Aceh Dikhnianati Perihal Pengangkatan Kembali Pj Gubernur

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ketua Umum IMAM, Muslim At-Thahiri. FOTO/Dok. IMAM

BANDA ACEH – Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) menilai penetapan kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh adalah pengkhianatan terhadap MoU Helsinki antara RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“UU PA sudah tidak dihargai oleh pemerintah pusat. Mayoritas rakyat menolak Pj Gubernur dari luar Aceh, buktinya para wakil rakyat di DPRA tidak mengusulkan kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh,” ujar Ketua Umum IMAM, Muslim At-thahiri.

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, pemerintah tidak mempertimbangkan suara masyarakat Aceh yang disampaikan melalui DPRA sebagai lembaga resmi yang diatur undang-undang.

ADVERTISEMENTS

“Dengan tidak diterimanya usulan DPR Aceh berarti demokrasi sudah dikubur dan pancasila sudah dilecehkan oleh pemerintah pusat. Sebab sila ke-4 pancasila mengatur hak-hak rakyat dan wakilnya dengan penuh hikmat dan kebijaksanaan, artinya negeri ini bukan negeri otoriter sesuka hati presiden,” ujar Muslim.

ADVERTISEMENTS

Ia mengatakan, IMAM menyerukan semua praktisi hukum untuk mengkaji kembali penugasan Pj Gubernur Ahmad Marzuki perihal kemungkinan adanya perbuatan cacat hukum.

ADVERTISEMENTS

“Dan juga kami harapkan kepada seluruh elemen rakyat Aceh untuk membuka mata dan hati untuk melihat di mana kekhususan Aceh dan di mana keistimewaan Aceh. Satu persatu kekhususan Aceh dihilangkan, wakil rakyat tidak dihargai oleh pemerintah pusat, maka rakyat wajib bangkit menyelamatkan Aceh,” tutupnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version