Selasa, 19/11/2024 - 04:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketum Partai Republik Satu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton

BANDA ACEH – Kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ternyata melibatkan salah satu pimpinan partai politik (parpol) baru yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menyampaikan, pimpinan parpol yang ikut tersangkut kasus korupsi Waskita Beton ini ialah Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein atau inisial H.

“Sore ini kami akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara Waskita Beton Precast yang hari ini kita tambah tersangkanya menjadi dua, setelah kemarin ditetapkan lima orang,” ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/9).

Hasnaeni yang dikenal sebagai “Wanita Emas”, dijelaskan Kuntadi, keterkaitannya dengan kasus ini memiliki posisi yang mentereng dalam satu perusahaan bernama PT Misi Mulia Metrical (MMM).

“Bahwa tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan Tol Semarang Demak menawarkan pekerjaan kepada PT WBP dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal,” paparnya.

Adapun nilai pekerjaan yang ditawarkan PT WBP kepada PT MMM, disebutkanKuntadi, mencapai Rp 314 miliar.

“Dan kasus ini saat ini sedang kita dalami untuk pengembangan,” sambungnya.

Untuk saat ini, ditambahkan Kuntadi, Hasnaeni ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejakaksaan, Jakarta Pusat. 


Reaksi & Komentar

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ البقرة [236] Listen
There is no blame upon you if you divorce women you have not touched nor specified for them an obligation. But give them [a gift of] compensation - the wealthy according to his capability and the poor according to his capability - a provision according to what is acceptable, a duty upon the doers of good. Al-Baqarah ( The Cow ) [236] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi