Jumat, 15/11/2024 - 13:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kilas Balik Hubungan Prabowo, PSI, dan Masyumi

Sekalipun pemikiran Sjafruddin waktu itu dianggap kontroversial dan mendapat banyak serangan, termasuk Prof. Sumitro karena bertentangan dengan para pemikir lainnya, namun di kemudian hari pemikiran Sjafruddin diakui sebagai ide cemerlang.

Tidak heran bila pemikiran ekonomi Sjafruddin menjadi dasar-dasar sistem ekonomi Orde Baru. Dengan demikian, kata Sudrajat, sesungguhnya sistem ekonomi Orde Baru bukan berasal dari Berkeley Mafia yang berada di Bappenas, tetapi berasal dari hasil pemikiran eklektis dari Sjafruddin, Hatta dan Sumitro.

Selain dari pemikirannya mengenai strategi pembangunan ekonomi Indonesia, Sjafruddin juga menghasilkan pemikiran mengenai sistem ekonomi Islam.

Faisal Basri yang baru-baru ini meninggalkan kita sangat mengidolakan pandangan Prof. Sumitro tentang teori Ekonomi Konjungtur (Faisal Basri: 2017).

Menurut Faisal, Prof. Sumitro begitu peduli terhadap nasib rakyat. Teori Konjungtur Prof. Sumitro tidak hanya melihat persoalan pada sisi ekonomi saja, tetapi melihat berbagai kontradiksi sosial, politik, ekonomi, dan ideologi yang terjadi di masyarakat bertemu dan memberikan bentuk yang spesifik dan khas.

Seperti Sjafruddin Prawiranegara, pandangan ekonomi Prof. Sumitro tidak terlepas dari konsep politik, ekonomi, ideologi dan sosial.

Dalam hal ini pandangan Prof Sumitro menganut paham sosialis-nasionalis atau sosialisme-negara, yang berbeda dengan pendiri PSI, Sjahrir, yang menganut paham atau varian sosialisme-liberal, bersifat pragmatis sehingga terkesan Neo-Keynesian. Prof. Sumitro dapat dikatakan sebagai seorang tokoh ekonom Sosialis-nasionalis.

Ide Prabowo tentang Ekonomi

Konsep mengenai ekonomi Kerakyatan yang telah dibangun oleh Prof. Sumitro, Pak Sjafruddin, Sjahrir dan Bung Hatta adalah konsep ekonomi konstitusional. Ekonomi Konstitusional itu adalah ekonomi yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 UUD 1945.

Pasal 33 UUD 1945 memberikan kekuasaan kepada Negara untuk membangun ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi dengan prinsip keadilan dan berkelanjutan yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam Sarasehan 100 Ekonom 2023 yang diadakan CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (8/11/2023), Prabowo Subianto menyatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan blueprint ekonomi Indonesia.

“Kalau kita bicara masalah ekonomi, Undang-Undang Dasar 1945 sudah jelas. Pasal 33 adalah perintah Undang-Undang Dasar. Pasal 33 adalah blueprint ekonomi Indonesia,” kata Prabowo.

Dalam beberapa kesempatan, Prabowo meyakini, para pendiri bangsa Indonesia merancang sistem ekonomi bukan berdasarkan kapitalisme neoliberal sebagaimana sejumlah negara di Dunia Barat.

Bahkan, sistem kapitalisme neoliberal disebut sudah tak laku lagi karena tidak mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat luas. Dia beranggapan bahwa negara-negara dengan perkembangan ekonomi sangat pesat memiliki pasal serupa Pasal 33 UUD 1945.

Dengan demikian, cara Indonesia untuk mencapai kemakmuran ialah kembali kepada ekonomi Pancasila yang merupakan gabungan antara ide-ide baik dari kapitalisme dan sosialisme atau jalan tengah.

Prabowo mengaku bahwa Partai Gerindra yang didirikannya adalah Nasionalis-Religius. Sebuah ungkapan sederhana, tetapi memiliki klasifikasi ideologis.

Sebagai partai Nasionalis-Religius, Gerindra memang tidak terlalu menonjol secara ideologis. Prabowo sebagai tokoh sentral partai itu mengklasifikasi dirinya sebagai seorang Nasionalis.

Klasifikasi Nasionalis, dalam banyak kesempatan, selalu sebangun dengan konsep sosialis. Prabowo selalu anti-terhadap ekonomi kapitalis-neoliberal.

Secara ekonomi, Prabowo adalah seorang sosialis, meskipun selalu menekankan pandangannya pada prinsip ekonomi Pancasila. Pandangan ekonominya sangat ideologis memiliki pandangan keberlanjutan.

Namun secara politik sistem ekonomi sosialisme sangat “terpimpin”. Pemerintah mengatur langsung kegiatan ekonomi. Dan itu juga yang dikehendaki oleh Pasal 33 ayat (2), Negara berwenang untuk menguasai cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Penguasaan ini dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban negara, seperti ketersediaan yang cukup, distribusi merata, dan harga terjangkau.

1 2 3 4

Reaksi & Komentar

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ البقرة [170] Listen
And when it is said to them, "Follow what Allah has revealed," they say, "Rather, we will follow that which we found our fathers doing." Even though their fathers understood nothing, nor were they guided? Al-Baqarah ( The Cow ) [170] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi