“Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan pemilih perbaikan tingkat KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dimulai tanggal 12 sampai 21 Maret 2023, dimana KIP Aceh dan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap potensi dukungan ganda ekternal maupun internal, potensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan, potensi tidak terdaftar sebagai pemilih,” jelasnya.
Hasil verifikasi administrasi perbaikan ini dilanjutkan dengan rekapitulasi pada tanggal 22 sampai 24 Maret 2023, dan Verifikasi faktual perbaikan dimulai tanggal 26 Maret samapai 8 April 2023 oleh KIP Kabupaten/Kota dan PPS.
“Namun sebelumnya akan dilakukan pengamblan sampling dukungan verifikasi faktual tahap kedua,” kata dia.[]