BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hingga kini belum menetapkan nama-nama panelis debat calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh yang maju Pilkada serentak 2024.
“KIP Aceh bukan merahasiakan tim panelis debat calon gubernur – calon wakil gubernur Aceh, melainkan belum mempublikasi Tim Panelis karena belum ditetapkan,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Agusni mengatakan, bahwa KIP Aceh dalam menetapkan Tim Panelis mempertimbangkan rekomendasi Tim Perumus. Salah satu tugas Tim Perumus adalah merekomendasi nama-nama Tim Panelis untuk ditetapkan.
Ia menyebut, bahwa Tim Panelis Debat terdiri dari pakar yang ahli dibidangnya yang berasal dari kalangan profesional, akademisi dan/atau tokoh masyarakat.
Selain itu, kata dia, Tim Panelis juga sosok yang memenuhi kualifikasi berintegritas, jujur, dan simpatik, bersikap netral dan tidak memihak.
“Tim Panelis, termasuk Tim Perumus diwajibkan menandatangani Fakta Integritas. Penandatangan Fakta Integritas oleh Tim Panelis, menjadi bagian dari transparansi dan komitmen penyelenggaraan debat yang berintegritas,” jelasnya.
Menurutnya, landasan kerja KIP Aceh terkait Tim Perumus dan Tim Panelis adalah Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun maksud dan tujuan dari Pedoman Teknis itu agar pelaksanaan kampanye kepala daerah dan wakil kepada daerah berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tim panelis akan diumumkan setelah mendapatkan persetujuan kesedian untuk menjadi panelis,” pungkas Agusni.[]